Menpora baru menerima surat undangan acara pengukuhan tersebut pada malam sebelum acara tersebut berlangsung via WA, sedangkan secara fisik baru diterima hari berikutnya (tanggal 2 Agustus 2017) saat Menpora sore harinya tiba di Jakarta.
Kinerja Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI, Reydonizar Monoek dipertanyakan. Hal itu menyikapi undangan kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat acara sidang tahunan bersama DPD-DPR.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyebut pencabutan surat undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR sebagai tindakan wajar.
Surat undangan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Resor Metro Bekasi bernomor B/340/I/RES 5.3/2021/Restro Bks, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Karya Bahana Unigam.